Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka di sebuah rumah di Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Senin (23/9/2024).
Tersangka berinisial ITP (32), warga Desa Laburan Baru, diamankan dengan barang bukti 30 paket sabu seberat total 11,72 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Laburan Baru pada Sabtu, 21 September 2024. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WITA di lokasi kejadian.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah dompet kecil hijau yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, seperti satu buah sendok takar dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, satu kamera CCTV, uang tunai sebesar Rp 8.750.000, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Humas Polda Kaltim