Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jl. M. Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial JE (28), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu, bersama sejumlah barang bukti, Pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA,
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada pukul 13.30 WITA, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada pukul 16.30 WITA, kami berhasil mengamankan tersangka JE beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan total 32 paket sabu, terdiri dari 3 paket sedang dan 29 paket kecil dengan berat bruto mencapai 16,27 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu jaket hitam, tas samping berwarna biru, alat-alat penyalahgunaan narkotika, handphone, sepeda motor, serta fotokopi KTP milik tersangka.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Berau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim