Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang menimpa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun. Tersangka berinisial WG (25), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, ditangkap di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, melalui operasi lintas daerah.
Kejadian memilukan ini terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, dengan korban yang tak lain adalah anak yatim piatu yang tak berdaya. Pengungkapan kasus bermula dari pengakuan korban saat diperiksa di Puskesmas setempat setelah ditemukan infeksi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan dan infeksi, yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
Pelapor, yang merupakan kerabat korban, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan pada Maret 2024. Bertindak cepat, tim Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak tersangka. Berkat kerja sama dengan Polsek Mardinding, tersangka berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengusutan kasus ini, barang bukti berupa selembar baju rok panjang berwarna merah milik korban turut diamankan. WG kini harus menghadapi jerat hukum berat di bawah Pasal 76D UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menegaskan bahwa Polsek Loa Janan berkomitmen untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap kasus ini membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Iswanto.
Kasus ini menggambarkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, serta menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tak akan tinggal diam dalam menangani kejahatan yang menimpa kelompok rentan.