Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Sebulu berhasil menangkap seorang pria berusia 30 tahun, berinisial D, pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku ditangkap setelah mencuri dua unit genset dari rumah seorang warga bernama Jumariyah (42), pada Jumat (18/10/2024).
Kejadian pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dan berhasil mengambil dua genset. Saat itu, korban dan suaminya sedang tidak berada di rumah, namun aksi pelaku diketahui oleh tetangga yang segera memberi tahu korban.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dengan bantuan warga sekitar, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di kebun sawit di belakang rumah korban.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna coklat dan tang grip, alat yang digunakan pelaku untuk merusak jendela rumah korban.
Saat diinterogasi, pelaku D sempat menyangkal keterlibatannya dan berdalih sedang mencari sepeda motornya yang hilang. Namun, setelah dihadapkan dengan saksi-saksi yang mengenalinya, D akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek AKP Heru Erkahadi mengapresiasi kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menangkap pelaku. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ucap AKP Heru.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain dua unit genset, tang grip, dan jaket hoodie coklat. D akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Humas Polda Kaltim