Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AZI (28) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, (15/11/24), di RT.04, Kel.Petung, Kec.Penajam Kab.PPU.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Iptu Iskandar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,48 gram yang dibungkus dalam tisu, serta satu unit ponsel Oppo A31 yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi narkoba.
“Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan, dan barang bukti sabu ditemukan di tangan kirinya, sementara ponsel di tangan kanannya,” tambah Iptu Iskandar.
AZI, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku memperoleh sabu tersebut dari jaringan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika di PPU,” tegas Iptu Iskandar.
Saat ini, AZI beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polres PPU juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Humas Polda Kaltim