Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Kenohan, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (16/11/2024). Operasi yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 05.30 WITA ini berhasil mengamankan tersangka MNH (41) beserta barang bukti 77 poket sabu dengan berat total 44,11 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian, tim menemukan aktivitas mencurigakan dan segera melakukan penggerebekan. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat pres plastik, timbangan digital, tas pinggang, uang tunai sebesar Rp967.000,00, dan perangkat pendukung lainnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika,” ujar AKP Yohanes.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu aparat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkotika.
Humas Polda Kaltim