Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersangka ini terjadi pada Selasa (12/11/24) di sebuah rumah di Kel.Waru, Kec.Waru, Kab.PPU, sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, S.H., menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial MMR (20), warga Kelurahan Waru. Tersangka yang telah menjadi DPO ini diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU, kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, tujuh plastik klip bening, serta sejumlah alat bukti lainnya yang digunakan dalam transaksi dan pemakaian narkotika,” jelas Iptu Iskandar.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah handphone dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres PPU dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Iskandar menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU serta menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Humas Polda Kaltim