Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tindak asusila terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Gadis malang berusia 9 tahun, mendapatkan tindakan tidak pantas dari pria 44 tahun. Korban dicabuli pada Sabtu (02/11/24).

Berdasarkan kronologinya, saat itu korban yang belia ini mengantarkan makanan ke rumah pelaku. Tidak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, sejak mengantarkan makanan ke rumah pelaku, korban pun tidak kunjung pulang. Sehingga orang tua korban pun menaruh curiga.

Benar saja, saat mendatangi rumah pelaku, orang tua korban mendapati pelaku melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.

“Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.

Dari pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama ia melakukan aksinya. Namun sudah tiga kali, dengan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada korbannya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku di kediamannya.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Ia diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version