Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial M (48) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut, Jumat (01/11/24).
Informasi awal diterima pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wita dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di area tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Paser langsung merespon dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang menjadi target operasi.
Pada pukul 00.30 WITA Jumat dini hari, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka M di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,14 gram, yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah ponsel Vivo warna hijau muda, uang tunai senilai Rp900.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal sesuai ketentuan pada Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Paser. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” jelas AKP Suradi.
Penggeledahan ini juga disaksikan oleh warga setempat, Akhmad Syahlani Fauzi. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Humas Polda Kaltim