Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (13/11/24), di Jl. P. Antasari, Kota Samarinda. Pelaku berinisial CE diamankan pada dini hari.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa awalnya Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di Jl. P. Antasari, Gang 1, Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap, pria yang kemudian diketahui berinisial CE ini berusaha membuang sebungkus kotak rokok Sampoerna Mild.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram brutto. Pelaku CE kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,54 gram brutto, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, dan satu unit HP merek Huawei warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version