Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Loa Kulu kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan pelaku berusia 17 tahun dan korban berusia 14 tahun. Kejadian tersebut berhasil diungkap pada Senin (09/12/24) sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Kecamatan Loa Kulu.
Dalam dua minggu terakhir, Polsek Loa Kulu telah mengungkap dua kasus serupa. Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, memantau aktivitas mereka, serta memastikan lingkungan pertemanan yang sehat. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban ataupun pelaku,” ujar AKP Elnath.
Kapolsek juga berharap agar melalui imbauan ini tidak ada lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, khususnya di wilayah hukum Polsek Loa Kulu dan Tenggarong.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Kolomonggo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Aiptu Ferindra Dwi Laksono. Langkah cepat tim tersebut mendapatkan apresiasi karena berhasil menangani kasus yang sensitif ini dengan baik.
Humas Polda Kaltim