Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Kepolisian Resor Kutai Barat mengelar konferensi pers pada Senin (10/02/25) untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari S.Sos., M.H., bersama dengan Kasihumas Ipda Sukoco, Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza S.Tr.K., S.I.K., Kanit Pidum Ipda M Zody Fatkhul Karim, S.TrK, Ps.Kanit Opsnal Hotber T, S.H., dan Kasi Propram Iptu Tobing, memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika tersangka menghadiri acara pemakaman dan singgah di rumah saksi di Kampung Intu Lingau. Dengan dalih mengajak korban membeli es, tersangka membawanya ke lokasi sepi di hutan. Di sana, tersangka melakukan kekerasan seksual dan mencekik korban hingga tewas. Setelah menyadari korban meninggal, tersangka melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dengan bantuan Tim Resmob Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah dan Tim Resmob Polres Sambas Polda Kalimantan Barat, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam hal ini, Wakapolres Kubar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan serupa.
Humas Polda Kaltim