Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Operasi yang berlangsung sejak Selasa (18/02/25) sore hingga Rabu dini hari ini dipimpin oleh Ipda Jaya Wilantara selaku Kasatgas Gakkum dan melibatkan tim dari Sat Samapta Polres PPU.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran miras ilegal di Kecamatan Sepaku. Razia dilakukan di warung, toko sembako, serta rumah makan yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Di sebuah warung milik Sdr. P yang berada di RT 04, Kelurahan Pemaluan, petugas menemukan lima botol anggur merah merek Cap Orang Tua. Selain itu, di toko sembako milik Sdr. U yang masih berlokasi di RT 04, petugas berhasil menyita 43 botol minuman keras berbagai merek, termasuk anggur merah Cap Orang Tua dan anggur hijau merek Api.

Tim kepolisian juga melakukan razia di dua rumah makan yang berada di Desa Bumi Harapan. Di Lapo Tuak Sitingjak 2 milik Sdr. E, ditemukan 35 botol minuman keras, termasuk anggur merah dan bir hitam Guinness. Sementara itu, di rumah makan Lapo Miduk Sinaga milik Sdr. K, polisi menyita sebanyak 162 botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari anggur merah Gold, vodka, hingga whiskey Mansion House.

Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyusun Laporan Polisi Model-A sebagai bagian dari proses hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta AKP Maman menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ujar AKP Maman.

Polres PPU juga mengimbau warga untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan praktik peredaran miras ilegal di sekitar mereka.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version