Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/02/25). Patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan, seperti peredaran miras ilegal, pencurian, narkoba, premanisme, serta kejahatan jalanan lainnya.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasubbag Binkar SDM Polres PPU AKP Muhari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif guna memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.

“KRYD rutin kami laksanakan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan. Dengan patroli yang lebih intensif, kami dapat mengantisipasi gangguan Kamtibmas sejak dini,” ujar AKP Muhari.

Patroli KRYD difokuskan pada sejumlah titik rawan di wilayah PPU, termasuk Pasar Induk Kelurahan Nenang, Gereja Kerapatan Pantekosta, Gereja GPDI Gitimukti, ASDP Penajam, serta Pelabuhan Klotok & Speed Penajam.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan patroli pengawasan tetapi juga patroli dialogis untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan, seperti mengingatkan pedagang dan warga di Pasar Induk Kelurahan Nenang untuk menjaga ketertiban serta menghindari praktik penimbunan barang, memastikan tidak ada aktivitas kriminal maupun peredaran barang ilegal di Pelabuhan Klotok Penajam, memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah di gereja-gereja setempat, serta meningkatkan pengawasan di ASDP Penajam guna memastikan situasi tetap kondusif.

AKP Muhari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau seluruh warga agar tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres PPU berkomitmen untuk terus mengintensifkan kegiatan patroli guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten PPU.

Humas Polda Kaltim

Share.

Leave a ReplyCancel reply

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version