Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Seorang pria berinisial ‘MIA’ (23) ditangkap usai mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.
Insiden ini terjadi pada Kamis (13/02/25), sekitar pukul 10.00 WITA di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kec.Marangkayu. Korban, AN (26), saat itu berada di dalam rumah ketika pelaku tiba-tiba duduk di atas sepeda motor merk Honda Genio yang terparkir di halaman dengan kunci kontak masih menempel. Tanpa izin, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang menyadari motornya dicuri segera melakukan pengejaran bersama warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di dekat pintu masuk PT PHKT, Desa Sebuntal. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri, namun berhasil dikepung oleh warga dan aparat kepolisian yang tiba di lokasi.
Kapolsek Marangkayu, Iptu Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pengejaran tersebut.
“Kami tiba di lokasi setelah terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rizal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil motor dengan maksud untuk menguasai kendaraan tersebut. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Humas Polda Kaltim