Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, Sat Samapta Polres Berau kembali menggelar Operasi Pekat Mahakam 2025. Pada Selasa (18/2/2025), tim yang dipimpin oleh KBO Samapta IPTU I Wayan Wartama berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin di sebuah kios di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 58 botol dan 6 kaleng minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Seorang pria berinisial I (42), warga setempat, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi proses penyelidikan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
Kapolres Berau melalui Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa guna memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” ujar IPTU I Wayan Wartama.
Dengan adanya operasi ini, Polres Berau berharap dapat meminimalisir dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Berau.