Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem perairan dan melindungi biota Sungai Mahakam, Satpolairud Polresta Samarinda bersama Dinas Perikanan Provinsi Kaltim dan Dinas Perikanan Kota Samarinda menggelar sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan larangan penggunaan alat setrum dan racun ikan, pada Selasa (19/02/2025).

Kegiatan ini menyasar masyarakat pesisir serta kelompok nelayan di sepanjang Sungai Mahakam, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan. Selain memberikan edukasi, petugas juga menyampaikan sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan alat tangkap berbahaya demi keberlanjutan sumber daya ikan.

Selain sosialisasi langsung kepada warga, personel gabungan juga memasang papan imbauan di sejumlah titik strategis di sepanjang pesisir Sungai Mahakam. Langkah ini diharapkan dapat mengingatkan dan mencegah praktik penangkapan ikan dengan metode yang merusak lingkungan.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ekosistem perairan.

“Kami terus mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Penggunaan alat setrum dan racun ikan tidak hanya merusak populasi ikan, tetapi juga dapat membahayakan kehidupan masyarakat pesisir dalam jangka panjang,” ujar AKP Rachmat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga praktik penangkapan ikan yang merusak dapat dihentikan. Satpolairud Polresta Samarinda bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum guna memastikan kelestarian ekosistem Sungai Mahakam tetap terjaga.

Share.

Leave a ReplyCancel reply

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version