Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu pada Selasa (11/03/25). Aksi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di daerah Busur, Kecamatan Barong Tongkok. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka, yang merupakan warga lokal, diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti berupa 8 paket shabu-shabu dengan total berat 6,9 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk sepeda motor, ponsel, dan kartu SIM yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat mengungkap lebih banyak pelaku dan memutus rantai pasokan narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kutai Barat dalam memerangi narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Humas Polda Kaltim