Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial NA (37) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram, sebuah dompet hitam, uang tunai sebesar Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reihard Nixon mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa daerah ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Reihard Nixon.
Saat diamankan, terduga pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah dompet kecil berwarna hitam. Namun, petugas sigap mengamankannya dan menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
Saat ini, NA telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas terkait dengan kasus ini.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.