Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mahakam Ulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (08/03/2025) malam, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Kampung Ujoh Bilang, RT 003, Kecamatan Long Bagun.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.10 WITA tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,56 gram. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Mahakam Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mahakam Ulu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Mahakam Ulu.