Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Program Asta Cita Presiden RI dengan Berantas Narkoba, Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Panjang
Berau

Program Asta Cita Presiden RI dengan Berantas Narkoba, Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Panjang

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim23 March 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/03/25) sekitar pukul 15.30 WITA, dengan tersangka berinisial YD (42) beserta barang bukti sabu seberat 1,64 gram.

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 6 bungkus kecil sabu, satu timbangan digital, alat isap, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau, sesuai dengan arahan Program Asta Cita Presiden RI,” tegas AKP Ngatijan.

Kini tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung program pemerintah.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version