Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan untuk pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di wilayah Kabupaten Paser.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas mendapati satu unit mobil pickup Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi KT-8709-VH yang sedang melakukan pemindahan BBM di kios BBM eceran milik saudara Arnas, yang berlokasi di daerah Longkali, Kabupaten Paser.

Saat diamankan, dua orang, yakni Nurdiansyah dan Busirih, tengah menyiapkan peralatan berupa satu unit alkon (alat pemompa BBM) yang digunakan untuk memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke tandon milik saudara Arnas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik kendaraan sekaligus BBM yang diangkut adalah Abdul Syarif.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga BBM, Abdul Syarif tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin usaha niaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menindak tegas praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang ada di wilayah Kalimantan Timur.

Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal kepada pihak berwenang.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version