Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 10.00 Wita di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H. dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. Turut hadir pula perwakilan dari staf Ditresnarkoba, Bidpropam, Dittahti, serta jajaran media yang menjadi mitra Polda Kaltim.
Dalam paparannya, Dirresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh Subdit di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir April 2025.
Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus besar pada Rabu, 23 April 2025, dengan mengamankan 3 orang tersangka dan menyita total 33 kilogram sabu. Barang bukti tersebut meliputi 4 bungkus sabu di dalam tas hitam seberat ± 4.000 gram brutto, 15 bungkus sabu dalam koper hijau seberat ± 15.000 gram brutto, dan 14 bungkus sabu dalam koper hitam seberat ± 14.000 gram brutto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone.
Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu, 16 April 2025 berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita 2.046 gram sabu brutto dari seorang tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50 warna merah putih.
Subdit III Ditresnarkoba juga mencatat dua pengungkapan penting. Pada Senin, 14 April 2025, petugas menangkap dua tersangka kasus peredaran ganja dan menyita 500 gram ganja yang dikemas dalam dua sliping bed, masing-masing berisi 250 gram ganja. Kemudian, pada Selasa, 15 April 2025, Subdit III kembali mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 913 gram sabu, yang disembunyikan dalam tas belanja berwarna biru berlapis celana pendek hitam. Turut diamankan pula empat unit handphone, satu bungkus teh Cina, serta celana pendek warna hitam.
Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Kaltim dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. “Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Irjen Pol. Endar Priantoro.
Konferensi pers berlangsung lancar dan menjadi salah satu bentuk transparansi Polda Kaltim kepada publik, serta penguatan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi yang faktual kepada masyarakat.