Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang karyawan yang diduga melakukan penyelewengan dana perusahaan di PT.Surya Mandiri Abadi, yang beralamat di Jalan Merdeka No. 45, Kel.Sungai Pinang, Kec.Samarinda Kota, Rabu (23/04/25).
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya ketidaksesuaian antara pembukuan keuangan dengan realisasi dana yang masuk. Pelapor, Rian (40), selaku manajer keuangan, menemukan indikasi penggelapan yang dilakukan oleh SP (35), seorang staf penjualan. Investigasi internal menunjukkan bahwa sejumlah pembayaran dari pelanggan tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
Tersangka yang berdomisili di Jalan Mawar Raya, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Samarinda Utara, diduga telah menyalahgunakan dana sebesar Rp. 28.750.000. Uang tersebut seharusnya disetor ke kas perusahaan, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai barang bukti, Sat Reskrim Polresta Samarinda menyita dokumen laporan keuangan internal, bukti transfer pribadi tersangka, serta beberapa invoice transaksi yang tidak sesuai. Saat ini, SP telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aliran dana yang hilang.
Humas Polda Kaltim