Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Jajaran Satres Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi penggerebekan dini hari Sabtu (12/04/25). Aksi cepat polisi ini berhasil mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.
Operasi digelar sekitar pukul 01.00 WITA di area parkir sebuah minimarket di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai. Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (39), warga Samarinda Ilir, yang kedapatan membawa narkotika golongan I.
“Tersangka menyimpan empat butir pil ekstasi dengan total berat 1,48 gram secara rapi dalam bungkus permen Mentos warna kuning, lalu diselipkan di kantong celananya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKBP Andi Saputra, S.I.K.
Bukti barang temuan serta tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Budi Santoso, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini membuktikan komitmen kami memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami imbau warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Kapolresta.
Humas Polda Kaltim