Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua tersangka diamankan pada Rabu dini hari (23/04/25), sekitar pukul 04.30 WITA, di kawasan Masjid Al-Mizan, Jalan H. Mas Damsi, Desa Loa Kulu Kota, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian melakukan pengawasan dan berhasil menghentikan dua orang yang diduga membawa narkotika.

“Kami menemukan 15 paket plastik transparan berisi kristal diduga sabu, dengan berat total sekitar 5 gram. Barang bukti disembunyikan dalam kotak rokok di dalam tas ransel,” jelas AKP Elnath.

Kedua tersangka berinisial R (35), seorang buruh kebun asal Sulawesi Tenggara, dan D (40), supir angkutan dari Balikpapan. Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli di Samarinda seharga Rp2,8 juta dan akan diedarkan di area perkebunan Kutai Barat. Tes urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, tas, dan uang tunai yang diduga terkait transaksi narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolsek Loa Kulu mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan menegaskan keseriusan pihaknya memberantas narkoba.

“Kami terus memperketat pengawasan dan tidak toleran terhadap kejahatan narkotika. Wilayah ini harus aman dari ancaman narkoba,” tegas AKP Elnath.

Humas Polda Kaltim

Share.

Leave a ReplyCancel reply

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version