Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kalung emas milik anak kecil yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jl. P. Irian pada Selasa (01/04/25).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, IA (40), sedang bersama anaknya di area permainan. Setelah menukarkan koin, IA menyadari kalung emas seberat 2,54 gram yang dikenakan anaknya hilang dari leher. Melihat kejadian tersebut, IA segera melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Kota.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, S.E., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat jelas pelaku berinisial K (40) memotong dan menarik kalung dari leher korban sebelum melarikan diri.
Berdasarkan bukti rekaman dan laporan korban, pada 2 April 2025, Unit Reskrim bersama anggota Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 berhasil menangkap pelaku di Jl. P. Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual kalung tersebut ke pengepul emas di Jl. Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) seharga Rp.3.170.000, dan uang hasil penjualan hanya tersisa Rp.300.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim