Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial GK (19) dan MU (16), diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian.
Kejadian bermula pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT 4270 SO di dalam Gedung Pasar Raya, Jalan Pasar, RT 001, Desa Sangatta Selatan. Sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci stang saat korban pergi berjualan di toko miliknya. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dan tidak ditemukan meski telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi pasar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, ketika petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat warna biru hitam dan Honda Astrea bernomor polisi KT 4083 DL.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus., S.H., S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku di bawah umur, penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
Polsek Sangatta Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan konvensional serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa.