Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser menggelar konferensi pers pada Rabu (16/04/2025) pagi, bertempat di Mako Polres Paser. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Paser memaparkan pengungkapan dua kasus menonjol, yakni tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Paser menjelaskan, kasus penggelapan berhasil diungkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada akhir Maret dan awal April 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, yakni SN, WN, YRPP, FN, S , J dan SM.
“Para tersangka terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Avanza yang disewa dari korban namun tidak dikembalikan”, ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit mobil Toyota Avanza, STNK, BPKB, dan surat keterangan dari pihak leasing. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 88 juta.
Sementara itu, dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LE alias L (Bin Ald ) di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 584,29 gram, dua unit handphone, tiga timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 6 juta.
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar untuk wilayah Kabupaten Paser. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Novy.
Kegiatan konferensi pers berjalan aman, lancar, dan mendapat atensi positif dari para jurnalis yang hadir. Kapolres Paser juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Paser.
Humas Polda Kaltim