Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (15/4/2025), Unit Reserse Kriminal Polsek Long Hubung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Datah Bilang Baru, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S, yang ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA di tepi jalan kampung setempat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 31 poket kecil dan 6 poket besar diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (pipet, sedotan, dan korek api), satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 95.000, satu buah tas hitam, serta wadah penyimpanan.
Kapolsek Long Hubung menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.
Polsek Long Hubung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya Polri menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif,” tegas Kapolsek Long Hubung.