Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Seorang pelaku pencurian ternak sapi berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kuaro di Desa Kerta Bumi, Kec.Kuaro, Kab.Paser. Pelaku yang berinisial R (42), warga setempat, diduga mencuri seekor sapi milik warga dan kemudian menjualnya.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., mengonfirmasi bahwa kejahatan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di kawasan kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.
“Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan korban dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi.
Dalam pemeriksaan, R mengaku telah mencuri sapi tersebut dan menjualnya ke pihak lain. Polisi berhasil menyita 1 ekor sapi betina berwarna cokelat serta seutas tali sebagai barang bukti.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center Polri 110,” pesan Kapolsek Kuaro.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuaro.
Humas Polda Kaltim