Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mahakam Ulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial SD (39) berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Selasa (6/3/2025) pukul 17.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan.
Kapolres Mahakam Ulu melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah milik Sdri. Noorwati. “Mendapatkan laporan tersebut, tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil merk Gucci di kamar pelaku. Total barang bukti yang diamankan meliputi empat pocket besar sabu seberat bruto 4,39 gram dan satu pocket kecil seberat bruto 0,06 gram. Selain itu, polisi juga menyita 15 plastik klip putih kosong serta satu unit handphone Samsung Galaxy A55 warna biru navy yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, tersangka SD telah diamankan di Mapolres Mahakam Ulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu seorang pemasok berinisial M, yang diduga menjadi sumber utama suplai narkotika tersebut.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polres Mahakam Ulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan masa depan daerah ini,” pungkasnya.