Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi pemberantasan narkoba pada Sabtu (03/05/25).
Pelaku berinisial MTS alias Teguh (25) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan KS. Tubun, Kel.Tanjung Laut Indah. Pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke rumah tersangka, di mana ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 2,57 gram yang diduga sabu, disertai alat hisap, korek gas, dan sebuah handphone.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan modus “sistem jejak” dimana transaksi dilakukan tanpa kontak langsung dengan pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri Presisi dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” tegas AKP Richard.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi melaporkan aktivitas narkoba, menjadi mitra polisi dalam menciptakan Bontang Bersih Narkoba, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Humas Polda Kaltim