Close Menu
TribrataNews Polda Kaltim
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
TribrataNews Polda Kaltim
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
TribrataNews Polda Kaltim
Home » Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Barong Tongkok, Sita 72 Poket Siap Edar
Kubar

Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Barong Tongkok, Sita 72 Poket Siap Edar

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim7 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kutai Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Barong Tongkok, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area Bisnis Center Barong Tongkok, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil observasi di lapangan, petugas mendapati seorang pria berinisial RA dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA  Beri Himbauan Kamtibmas dan Prokes, Jajaran Polres Kubar Laksanakan Patroli Dialogis

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak teh berisi 72 poket besar narkotika diduga shabu-shabu dengan total berat kotor 52,6 gram, lengkap dengan timbangan digital dan alat pengemasan. RA langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tukang Ikan Jelemuq”, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam oleh kepolisian.

BACA JUGA  Jumat Berkah, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

Kini, tersangka RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Barat. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA  Melalui Jumat Curhat, Polda Kaltim Sosialisasikan Penerimaan Polri Di SMAN 6 Balikpapan

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kutai Barat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version