TARAKAN – Menindaklanjuti informasi maraknya pengiriman kepiting betina bertelur ke Tawau, Malaysia ke perairan Tawau, Malaysia akhirnya Kapal Patroli Nakula Ditpolair Mabes Polri akhirnya berhasil diungkap Selasa (05/11) dinihari kemarin.
Komandan Kapal Patroli Nakula, Kompol Sukoco menuturkan pengungkapan pengiriman kepiting illegal ini sempat hampir gagal. Kejar-kejaran kapal patroli dengan speedboat dengan mesin 250 PK bermuatan 53 koli kepiting ini bahkan terjadi hampir 15 menit di laut.
Speedboat yang belakangan diketahui benama SB Bagashkoro ini akhirnya berhasil dihentikan kapal patroli sekira pukul 01.00, Selasa dinihari disekitar perairan Juata. Speedboat langsung digeser ke dermaga Navigasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saa kita melakukan patroli, SB Bagaskoro ini memang mencurigakan karena beraktivitas dimalam hari. Makanya pas kita dekati, mau kita minta hentikan speed semakin melaju jadi kita kejar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan muatan speedboat, kata Kompol Sukoco, didapati 53 koli kepiting ini semuanya betina dan bertelur. Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perikanan untuk kepiting betina bertelur dilarang diperjual belikan, apalagi hingga di ekspor illegal keluar negeri.
“Ada dua anak buah kapal didalam speedboat itu, tapi kita jadikan saksi. Sementara, untuk motoris kapalnya RM langsung jadi terperiksa dan kita tetapkan tersangka,” tandasnya.
Pengakuan motoris kapal, kata Kompol Sukoco memang sengaja membawa muatan kepiting bertelur ini dimalam hari untuk menghindari patroli petugas. Tujuannya, seperti dugaan awal, ke Tawau, Malaysia karena di negara ini harga kepiting bertelur jauh lebih tinggi dari di Indonesia.
Kepiting, awalnya masih menurut pengakuan motoris kapal, dikumpulkan terlebih dahulu diwilayah dermaga tradisional yang ada di Perikanan, Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai. “Bongkar muatnya di Perikanan, Jembatan Bongkok baru 53 koli kepiting yang beratnya mencapai 1,5 ton ini langsung dibawa ke Tawau menggunakan SB Bagaskoro, namun berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
1,5 ton kepiting ini akhirnya dilepaskan kembali kelaut sekira pukul 16.00 sore kemarin bersama Balai Karantika Ikan. Namun untuk barang bukti lain seperti kapal, mesin dan tersangka diserahkan ke Satpolair Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita patroli di wilayah perairan Kaltara, biasanya nanti bergeser lagi ke wilayah lain jika ada surat perintah baru, atau surat perintah lama diperpanjang untuk kita melakukan patroli diwilayah ini,” tutupnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version