Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » 8,6 Kg Sabu Digagalkan, 43 Ribu Jiwa Warga Kaltim Selamat dari Bahaya Narkoba
HL

8,6 Kg Sabu Digagalkan, 43 Ribu Jiwa Warga Kaltim Selamat dari Bahaya Narkoba

humas3 humas3By humas3 humas312 August 2021Updated:12 August 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., di dampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., melaksanakan Konferensi Pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dengan berat total 8.642,57 Gram Sabu, Kamis (12/8/2021).

Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 8.642,57 Gram Sabu tersebut berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda.

 “Adapun Sabu seberat 7.330 Gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda selanjutnya 1.312,57 Gram Sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kab. Penajam Paser Utara,”, Ungkap Wakapolda.

Sementara itu barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00,-

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa jika dikonversikan, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 43.213 Jiwa dari bahaya narkoba.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version