Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan 16 Sepeda Motor
HL

Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan 16 Sepeda Motor

humas3 humas3By humas3 humas37 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Memasuki bulan Ramadan aksi balap liar makin meresahkan warga Tenggarong, Satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan tegas serta meningkatkan patroli.

Setidaknya 16 motor berhasil diamankan Satlantas Polred Kukar selama dua hari, mulai dari 3-4 April 2022.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menyebut ada dua titik yang menjadi lokasi balap liar yakni di jalur dua Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di bawah kawasan jembatan Kutai Kartanegara.

Aksi balapan liar pada malam hari menjelang sahur ini memang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja. AKP Reza mengatakan, aksi balap liar merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Terlebih yang melakukannya masih terbilang muda, mulai dari usia 14 sampai 20 tahun.

“Kita berhasil mengamankan kurang lebih sembilan unit R2 yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan tujuh unit R2 yang sifatnya melakukan balapan liar tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Dengan rentang usia tersebut, tentu terdapat anak yang masih duduk di bangku sekolah. “Maksud dan tujuan kami selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berharap ada efek jera,” harap Kasat Lantas.

Terkait penerapan pasal, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diterapkan juga bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Namun yang paling dominan adalah Pasal 297 terkait balapan liar.

“Kemudian 291 Ayat 1 tidak menggunakan helm, 285 Ayat 1 kendaraan yang dimodif tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian 281 tidak memiliki SIM dan STNK. Adapun denda kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version