Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan 1.366 Butir LL Siap Edar, Polres Bontang Berhasil Ringkus Pria Pengedar Pil LL
Bontang

Amankan 1.366 Butir LL Siap Edar, Polres Bontang Berhasil Ringkus Pria Pengedar Pil LL

humas4 humas4By humas4 humas426 April 20171 Comment2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Bontang – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Wilayah Polres Bontang sungguh luar biasa, baru empat hari lalu menangkap pelaku Peredaran Sabu 1,11 Gram, kini kembali berhasil meringkus Pengedar Pil setan.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama ABED NEGO BATO (44) setelah Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang melakukan Penggerebekan dan Penggeledahan sebuah rumah di Jl. Sukarno Hatta Rt.20 Kel. Gunung Telihan Kec.Bontang Barat Kota Bontang.

Penggerebekan pada Senin (24-4-2017) sekitar pukul 21.20 Wita kemarin, Polisi mendapati barang haram berupa Pil warna putih bertuliskan “LL” sebanyak 1.366 butir dan uang tunai Rp. 195.000,-, 1 plastik potongan kertas rokok yang akan digunakan sebagai pembungkus dan 1 bungkus plastik klip kecil.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskoba membenarkan anggotanya telah berhasil mengungkap Peredaran Pil “LL” di Kota Bontang dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, yang merupakan informasi dari masyarakat.

Terhadap Pelaku dan Barang bukti kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan Pengembangan, terhadap tersangka Penyidik penjerat dengan pasal 196 pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

1 Comment

  1. Nur kholik on 2 May 2017 08:23

    Polres bontang jgn menyerah tetap semanggat berantas narkoba yg menjadi racun generasi bangsa indonesia

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version