Bontang, Lagi dan Lagi Polres Bontang berhasil menciduk pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Bontang, bagai jamur tumbuh dimusih penghujan †satu ditangkap pelaku lain bermunculan “.
Unit Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Cipto Mangunkusumo (Simpang 4) Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka menerangkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial CW.
CW kepada penyidik saat dilakukan Pemeriksaan mengaku barang berupa Sabu diperolah dari RZ yang tinggal di Hop VI. Dari keterangan CW tersebut langsung melakukan Penyelidikan dan pencarian terhadap RZ, tambah Kasat Reskoba..
Tepat jam 15.00 pada Selasa (30/1/2018) Personil Sat Reskoba mendapati RZ dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Shoul melintas di Simpang 3 Jl. Tembus Pupuk Raya ( sekarang Jl. Cipto Mangunkusumo) yang mengarah ke Loktuan, imbuhnya
Saat lampu Trafig Light simpang 4 Loktuan menyala merah RZ berhenti, saat inilah RZ ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan badan Polisi mendapati 7 bungkus sabu dalam kantong, kemudian pengeledahan dilanjutkan di Jok Motor Polisi juga mendapati sabu sebanyak 2 bungkus, kata I. Gusti Ngurah Suarka.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah RZ (27) di Jl. Bone (Exs Jl. Majapahit) Hop VI Rt. 21 Kel. Gung Elai Bontang, disini Polisis mendapati 1 Poket Sabu yang tergeletak di lantau kamar tidur.
Dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan Sabu seberat 10, 22 gram kotor, 3 (tiga) buah bong, 1 timbangan digital, 3 buah sendok penakar, 1 buah korek api, 2 buah pipet kaca, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai rp 100.000.
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, kepada tersangka Penyidik dijerat dengan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humkas Iptu Suyono.