Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan 14 Poket Narkotika, Polsek Kembang Janggut Ringkus Pengedar Sabu
Berita Media

Amankan 14 Poket Narkotika, Polsek Kembang Janggut Ringkus Pengedar Sabu

humas4 humas4By humas4 humas41 February 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu berinisial S yang berusia 38 tahun, pada Selasa (30/1/2024).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menerangkan bahwa 0elaku merupakan warga Kecamatan Kembang Janggut,  Kabupaten Kutai Kartanegara.

“S beserta barang bukti 14 poket sabu diamankan di Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut,” ungkapnya.

Pengungkapan itu terjadi berkat adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Mengetahui hal itu, personel Polsek Kembang Janggut langsung menuju lokasi. Benar saja, pihak kepolisian mendapati pelaku sedang duduk di depan teras rumah dan langsung didatangi untuk dilakukan penggerebekan.

Ketika digeledah ditemukan barang bukti 14 poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna putih, serta beberapa barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), sendok takar, plastik klip dan juga uang tunai Rp1,4 juta.

Atas kejadian itu, S bersama barang bukti yang didapat dari tangannya dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna menjalani proses lebih lanjut.

AKP Pujito mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version