Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan 2 Kg Sabu, Dit Resnarkoba Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers
Binkam

Amankan 2 Kg Sabu, Dit Resnarkoba Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers

humas3 humas3By humas3 humas331 May 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (31/5/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, S.I.K., M.M.

Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan Bahwa pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 18.30 wita Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di daerah Jl. Rapak Indah Sungai Kunjang, Samarinda.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 ( dua) paket besar yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus  dengan lakban warna coklat Seberat 2 Kg.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan bawha para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version