Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan Dua Tersangka, Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 781,2 Gram Sabu
News

Amankan Dua Tersangka, Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 781,2 Gram Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim19 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Sambaliung pada Rabu (16/04/25) sekitar pukul 14.30 WITA. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada pengamanan dua tersangka berinisial HG (44) dan FK (45). Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan narkotika di sebuah penginapan di Kelurahan Sambaliung. Proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 14 bungkus sabu, 9 poket sedang sabu, plastik bekas pembungkus sabu merk teh guanyinwang, serta peralatan pendukung seperti dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, dan dua unit handphone.

“Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 781,2 gram dengan nilai yang cukup signifikan,” tegas AKP Agus Priyanto, sambil menambahkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Supra Blade milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan terus mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version