Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan Pelaku, Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Pencurian di Desa Hambau
News

Amankan Pelaku, Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Pencurian di Desa Hambau

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim16 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kejadian tersebut, seorang pelaku berinisial NO (20) berhasil diamankan pada Jumat (13/12/24).

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa tersangka NO, warga Desa Hambau, diduga kuat melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama R (55) pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 06.00 WITA. Ketika kejadian berlangsung, korban sedang berada di kebun.

“Korban mendapati rumahnya dalam kondisi jendela terbuka saat kembali dari kebun. Setelah diperiksa, beberapa barang berharga hilang, seperti 1 unit televisi, 1 unit smartphone, dan dua celengan. Total kerugian korban mencapai Rp 4,4 juta,” ujar AKP Pujito.

Sebagian barang bukti, termasuk televisi, berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Penyelidikan polisi berawal dari penemuan smartphone milik korban yang dijual melalui media sosial Facebook. Polisi menemukan bahwa smartphone tersebut sempat digadaikan oleh tersangka sebesar Rp 250.000.

Dari informasi tersebut, Polsek Kembang Janggut bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata AKP Pujito.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kembang Janggut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version