Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan Pengedar Narkoba, Polres Berau Berhasil Sita 2 Poket Sabu
Berau

Amankan Pengedar Narkoba, Polres Berau Berhasil Sita 2 Poket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas310 July 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau –  Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Berau, Rabu (8/7/2020)

Kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat, peredaran narkoba di sekitaran Kecamatan Tanjung Redeb. Mendengar informasi tersebut, Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba segera melakukan tindakan dengan mendatangi TKP di Tanjung Redeb, tepatnya di Jl. Durian III.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FS (40), warga Tanjung Redeb yang berprofesi sebagai karyawan honorer.

Selain itu,  petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 poket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,91 gram, 17 buah bekas pembungkus yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan warna biru putih, 1 buah kotak timbangan, 1 buah mesin pres, 1 buah alat pres, 4 bendel plastik C-tik dan 1  Unit HP warna merah.

“Tersangka dan barang bukti kini tengah diamankan di Polres Berau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno, Kamis, 9 Juli 2020.

Dalam pengembangan diketahui bahwa tersangka termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus yang sama.

“Dengan kejadian ini, keempat tersangka telah melanggar pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version