Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan Pengedar Narkoba, Polsek Muara Badak Sita 22 Paket Sabu
Bontang

Amankan Pengedar Narkoba, Polsek Muara Badak Sita 22 Paket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas330 July 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Polsek Muara Badak kembali berhasil mengungkap peredaran  gelap Narkoba jenis sabu  di wilayahnya, Jum’at (29/7/2022).

Adalah  UA (25) Pemuda pengangguran , Ia ditangkap  saat mengendarai sepeda motor di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K mengatakan Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa  di rumah kontrakan di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering di jadikan transaksi narkoba, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Muara Badak  melakukan penyelidikan  dan berhasil menangkap pelaku UA yang  sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor honda CS ONE warna hitam Nopol KT-.KT 3535 –UY.

” Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan  anggota  Reskrim Polsek Muara Badak menemukan 21 klip plastik  yang berisikan sabu yang di simpan di dasboard Sepada Motor kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita  satu poket sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu,” Kata Kapolsek Muara Badak  Iptu Yoshimata  dalam siaran persnya, Jumat (29/7/2022).

Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut  , selain menyita sabu  anggota Reskrim Polsek Muara Badak juga menyita  satu unit motor, buku nota, telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi.

Terhadap  pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Yoshimata.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version