Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Amankan Pengedar Sabu, Polsek Pulau Derawan Temukan 9 Poket Siap Edar
Berau

Amankan Pengedar Sabu, Polsek Pulau Derawan Temukan 9 Poket Siap Edar

humas3 humas3By humas3 humas331 August 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Seorang pria diamankan Polsek Pulau Derawan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (29/8/2020).

Pelaku berinisial HY(24), diamankan polisi di Jalan Poros Kabupaten RT 13 Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko menyebut kejadian bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah motor Honda CBR  KT 5649 GN dicurigai warga membawa narkotika Jenis Shabu.

“Kemudian di lakukan penghadangan terhadap motor yang di curigai tersebut , tetapi saat itu tersangka tidak mau di periksa bahkan melakukan perlawanan. Dengan bela diri yang dimiliki anggota , tersangka berhasil dilumpuhkan,” jelas Kapolsek, Minggu, Agustus 2020.

Ditemukan 9 poket sabu-sabu dan  19 bungkus plastik Kosong, satu buah gunting dan satu buah korek gas yang di simpan di kantong celana bagian belakang.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version