Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Balai Gakkum Kalimantan Kembali Ungkap Penambangan Batubara Ilegal di Samboja
News

Balai Gakkum Kalimantan Kembali Ungkap Penambangan Batubara Ilegal di Samboja

polda kaltimBy polda kaltim18 October 2018Updated:19 October 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

Poldakaltim.com, Samarinda – Berawal dari penyidikan kasus penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (29/9/2018) lalu, penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka baru, setelah sebelumnya AS (64 tahun) dan MF (48 tahun) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana memaparkan, keduanya ditengarai sebagai pemodal sekaligus penadah batubara hasil tambang illegal tersebut.

“Tim penyidik Balai Gakkum bergerak cepat dengan berkoordinasi ke Ditreskrimum Polda Kaltim guna melacak keberadaan kedua orang dimaksud,” ungkapnya.

Berbekal informasi keberadaan kedua DPO tersebut, bekerjasama dengan tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tim penyidik berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada Senin (8/10/2018), sekira pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell, Jakarta.

“Sementara tersangka SD (30 tahun) diamankan sembilan hari kemudian di Bonto Cini, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Samarinda, dengan barang bukti 2 unit excavator Komatsu PC200 warna kuning dan 1 unit excavator Hitachi PC200 warna orange.

Keduanya terancam dijerat Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Ade menuturkan, saat ini pihak Balai Gakkum Kalimantan tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku illegal mining di Tahura Bukit Soeharto.

“Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Sulawesi Selatan, POMDAM VI Mulawarman dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda,” tutup Ade.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version