Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bawa Kabur Mobil Rental, Polres Bontang Berhasil  Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil 
Berita Media

Bawa Kabur Mobil Rental, Polres Bontang Berhasil  Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil 

polda kaltimBy polda kaltim4 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak dibantu Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kubar, menangkap seorang pria. Sebabnya, A (29) warga Muara Badak itu melakukan penipuan. Dia membawa kabur mobil jenis Toyota Kijang Inova hitam bernomor polisi KT 1830 ZF.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono S. Sos kasus ini bermula pada tanggal 21 Maret 2022 lalu, sekira pukul 15.30, tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda. Kejadiannya di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Mobil rental yang dibawa kabur tersangka disewa seharga Rp 500 ribu untuk durasi dua hari. Namun lima hari berselang, mobil korban tak kunjung kembali.

Pelaku juga tak pernah merespons jika dihubungi via telepon oleh korban . “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 75 juta, dan melaporkan ke Polsek Muara Badak ” sebutnya.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan, di Jalan KS Tubun, RT 10 Desa Melak Ilir,Kec. Melak Kab. Kutai Barat (3/4/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Kendati barang bukti masih di tangan Pelaku , namun dari pengakuannya, mobil tersebut sempat ingin dijual dengan harga Rp 60 juta. “pelaku bahkan sudah mengambil Rp 2500,000 dari orang yang mau membeli mobil tersebut , dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” ujarnya.

Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang . atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version