Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bawa Narkoba, Warga Keturunan Cina Diciduk Sat Narkoba Polresta Samarinda
Reskrim

Bawa Narkoba, Warga Keturunan Cina Diciduk Sat Narkoba Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas410 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil melakukan pegungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang melibatkan warga keturunan Cina, Selasa (8/8/2017).

Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan, tersangka FA (42) anak dari GTHw ditangkap di Jln Nahkoda RT 23, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket besar Sabu seberat 100,17 Gram/Brutto, 2 buah lakban pembungkus Sabu, 1 buah kresek hitam, 1 unit R2 Motor Scoopy merah KT 2069 BAS, 1 buah Hp Samsung, 1 buah Hp Nokia hitam.

Menurut Ipda Edi, tersangka FA ditangkap sekitar Pukul 23:45 Wita pada waktu membawa Sabu-Sabu dalam kresek warna hitam, yang disimpan dalam dashboard sepeda motor sebelah kanan.

“Dari keterangan tersangka Sabu-Sabu tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal lewat telepon,” jelas Ipda Edi.

Tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

 

Humas Polda kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version