Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Bawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Tamu Hotel di Samarinda Berhasil Diamankan Polsek Sungai Pinang
Poldakaltim

Bawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Tamu Hotel di Samarinda Berhasil Diamankan Polsek Sungai Pinang

humas3 humas3By humas3 humas35 February 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu milik seorang tamu hotel di Jalan. A. Yani Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang, Minggu (04/02/2024).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada gerak – gerik seorang tamu yang sangat mencurigakan berkaitan dengan Narkotika. Personel Polsek Sungai Pinang langsung merespon informasi tersebut dan melakukan pengecekan ke dalam kamar orang yang mencurigakan tersebut bersama pihak hotel.

Benar saja, dari hasil pengecekan ditemukan seperangkat alat hisap Narkotika ( bong ) di meja rias kemudian di bawah kasur di temukan dua lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat Pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu serta dua poket sabu dengan berat 1,01 Gram Bruto. Semua barang bukti tersebut diakui benar adalah milik sang tamu hotel yang berinisial DL.

“Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti Narkotika jenis sabu, selanjutnya DL kita tetap sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang,

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version